SAMPIT – Seluas 317.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit berhasil disita oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), salah satunya 12.069,39 hektare milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang disita pada Selasa 18 Maret 2025.
“Kita hari ini telah melaksanakan pemasangan plang berkaitan dengan penguasaan kembali lahan milik PT GAP,”kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Yusman Madayun, Selasa 18 Maret 2025.
Diketahui, Satgas PKH melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka mengembalikan aset negara di wilayah Kalteng. Satgas PKH ini Dipimpin Mayjen TNI Yusman Madayun SIP, yang melaksanakan tugas secara serentak yang beroperasi di 19 Provinsi dari Sumut hingga Papua.
“Hasil penertiban 24 Februari 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 yaitu lahan seluas 317.000 hektar kawasan hutan yang merupakan Aset Negara. Hasil dari penertiban ini nantinya akan segera dikembalikan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Sesuai Visi dan Misi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,”tegasnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya penyelesaian masalah-masalah di daerah dan penyelesaian secara holistik, serta mendorong percepatan upaya perlindungan lingkungan dan pemanfaatan hutan untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga kita semua juga perlu mendapatkan partisipasi masyarakat semuanya khususnya di Kalteng, untuk mendukung program pemerintah ini,” tegasnya.
Menurut Yusman, tugas pokok Satgas mengumpulkan mengidentifikasi, dan memvalidasi lahan sawit ilegal. Selain menggarap kawasan hutan lindung, sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun.
“Dari 400 perusahaan di seluruh Indonesia, di Kalteng kurang lebih 100, termasuk koperasi dan perorangan. Kami akan sisir dan ambil alih. Lahan hasil penertiban akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma untuk pengelolaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, langkah pemerintah mengambil alih penguasaan lahan tersebut hanya pada manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit.
“Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik terus berlanjut. Hanya manajemen akan diambil alih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuknegara untuk kesejahteraan rakyat. Bukan ke perusahaan ilegal tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim menyampaikan, PT GAP adalah salah satu anak perusahaan dari Musim Mas Group.
“Kami sudah memiliki perizinan lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), dan dulu kami sudah ganti rugi lahan masyarakat berupa kebun karet maupun rotan, sehingga kami bingung mengapa status kawasan ini berubah menjadi kawasan hutan,”ujarnya.
Rusli berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi yang baik karena segala proses perizinan sudah pihaknya ikuti dan jalani, bahkan sudah ikut membayar denda.
“Dan kita ingin segera mendapat penyelesaian, karena penyitaan ini akan sangat berdampak pada perusahaan termasuk nasib para karyawan. Semua luasan lahan kita tidak hanya kebun, namun kantor serta gudangpun sudah masuk dalam luasan HGU yakni Nomor 44 yang diterbitkan pada Tahun 2008,”tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post